JAKARTA, CEKLISSATU - Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di  Dewan Pers. Hal itu diungkapkan Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers, usai menerima kunjungan Kejaksaan Agung ke Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut. 


"Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari 
Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, 
sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka,"ungkapnya, keterangan pers yang diterima Ceklissatu.com, Jumt 25 April 2025.

Baca Juga: Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih


Ia mengatakan, Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis masus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin. 


"Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan 
penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing,"kata dia. 


"Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada 
kaitannya dengan produk jurnalistik. 
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing,"bebernya.


Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan 
Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana UKW, Sayid Iskandarsyah Didesak Mundur dari Pencalonan Anggota Dewan Pers


Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur 
Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung 
yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.