BANDUNG, CEKLISSATU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Soebiantoro menegaskan, pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.
Hal itu diungkapkannya, saat sebagai saksi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 10 Agustus 2022.
"(Anak buah) tidak pernah melaporkan," katanya, pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Baca Juga : Kasus Ade Yasin Terbantahkan, Pengamat Duga Ihsan Jadi Korban Pemerasan BPK
Ia mengatakan, ketika ada permintaan uang dari BPK, semestinya pegawai DPUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut. Karena, kalaupun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.
"Itu beban pengusaha (kalau ada pengembalian dari temuan BPK). Beban penyedia jasa, bukan beban PUPR," bebernya.
Sementara, saksi lainnya, Gantara Lenggana yang merupakan Kabid di DPUPR memberikan kesaksian bahwa terdakwa Maulana Adam Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor BPK.
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," ungkapnya pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," terang Ganatra.
Hal senada diungkapkan, Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.
"Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.
Sementara saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.
"(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan Setiawan.
Terdakwa Ihsan Ayatullah saat dimintai tanggapan oleh hakim, menyebutkan bahwa pemberian uang yang ia lakukan lantaran adanya permintaan dari auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan.
Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Empat terdakwa tersebut Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Redaksi
Comment