CIANJUR, CEKLISSATU - Polres Cianjur, Jawa Barat langsung menahan S (43) supir mobil Audi 8, usai diperiksa menjadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surya Kancana (Unsur).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, tersangka menyerahkan diri usai Jumpres terkait kasus tersebut. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan dari jam 09:00 WIB.

"Kami sudah lakukan penahanan kepada tersangka S setelah kita lakukan pemeriksaan sejak tersangka menyerahkan diri kemarin malam," ujarnya, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga : Tingkatkan Ekspor UMKM, Kota Bandung Gandeng Hong Kong

Lebih lanjut Doni mengungkapkan, penetapan tersangka S (43) setelah adanya barang bukti dan dilakukan gelar perkara.

"Penetapan tersangka sesuai kemarin malam saat Jumpres ya dibeberkan semua barang bukti dan juga gelar perkara," tutup Doni.