BOGOR, CEKLISSATU - Tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek mengakuisisi peserta UMKM binaan Jakpreneur Kecamatan Setia Budi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta tersebut dengan kesadaran sendiri mendaftar setelah mengikuti sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamssotek) di Lokbia Mulia, Jakarta Selatan.


”Kami mengapresiasi kepada peserta pelatihan Jakpreneur ini begitu cerdas dan tepat dalam bersikap dalam memproteksi diri setelah mengetahui manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar,” ungkap Suhuri.

Menurut Suhuri, pihaknya mensosialisasikan betapa pentingnya memproteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Suhuri menyebut, dalam beraktivitas sehari-hari ada risiko yang selalu mengintai seperti kecelakaan kerja atau bahkan kematian.

Baca Juga : Manfaat Layanan Tambahan Pembiayaan Perumahan (MLT) Solusi untuk Pekerja Indonesia untuk memiliki rumah


”Risiko itu semua orang pasti tidak menginginkannya. Tapi faktanya, meskipun tidak diinginkan tapi selalu datang tiba-tiba menimpa siapa saja, kapan saja, tanpa pandang bulu,” ujar Suhuri.


Untuk itu setiap pekerja termasuk pelaku usaha UMKM minimal terlindungi dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut Anis manfaat JKK sangat besar. Yaitu peserta mendapat jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.


”Peserta dan keluarganya tidak perlu memikirkan biaya lagi. Karena berapa pun kebutuhan medis untuk pemulihan akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Suhuri.


Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah.


Sedangkan untuk membayar iuran kedua program tersebut sangat terjangkau oleh kalangan pekerja dan pelaku usaha mandiri. Untuk JKK dan JKM iurannya Rp16.800 setiap bulan per orang. Anis juga menyarankan sebaiknya peserta sekalian menabung di program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan.


Sehingga dengan memiliki program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan benar-benar menjadikan pekerja bebas dari kecemasan risiko sosial.


Suhuri mengingatkan, iurannya sangat terjangkau dan diharapkan tertib membayar iurannya. Karena dengan tertib iuran itulah yang menjaga sistem manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif setiap saat.