CIANJUR,CEKLISSATU - S (43) supir mobil  Audi Hitam yang menabrak hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Kancana (Unsur) akhirnya menjadi tersangka


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan , penetapan S (43) sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara di lokasi kejadian di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Karang Tengah.

"Dari hasil gelar perkara yang kamu lakukan, kami tetapkan S (43) supir mobil Audi menjadi tersangka," ujarnya, usai menggelar prescon di Mapolres Cianjur, Minggu 29 Januari 2023.

Baca Juga : Sadio Mane Pergi, Mohamed Salah Tak Lagi Produktif di Liverpool

Lebih lanjut Ibrahim mengungkapkan, tersangka saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih belum kooperatif.

"Saat ini S belum dimintai keterangan karena tidak kooperatif dan kita masih menunggu tersangka untuk menyerahkan diri," terangnya.

Sementara itu usai Polda Jabar bersama Polres Cianjur menggelar Jumpa Pers, tersangka S (43) akhirnya mendatangi Unit Perempuan dan Anak Polres Cianjur sekitar pukul 20:30 WIB pada Sabtu (28/01/23) malam. S (43) disampingi kuasa hukum hanya terdiam saat ditanya awak media dan masuk ke ruang pemeriksaan di Unit Perempuan dan Anak.