BOGOR, CEKLISSATU - Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran mengundang reaksi dari masyarakat terutama para jurnalis. Salah satunya dari para jurnalis yang bertugas di wilayah Bogor.

Dimana, sejumlah jurnalis menggelar treatikal penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran di Jalur Puncak tepatnya Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. 

"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," kata Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar dalan keterangan tertulisnya, Minggu (26/5/2024).


Dalam aksinya, para jurnalis yang terdiri dari tiga organisasi perwakilan di Bogor yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu membawa spanduk penolakan RUU Pernyiaran sambil menutup mulut dengan selotip hitam sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Kerahkan Puluhan Personel Amankan Konser Literasi Digital Kominfo RI

Kemudian, pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan 'DPR' merampas kamera wartawan yang melakukan peliputan. Terkahir, para jurnalis melakukan aksi tabur bunga terhadap sejumlah ID Card wartawan.

Terdapat tiga sikap IJTI Korda Bogor Raya terkait rencana Revisi UU Penyiaran. Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut, kedua meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," tandasnya.