SURABAYA, CEKLISSATU - Seorang ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pria berinisial F menjual barang bukti hasil sitaan.

Tersangka F ini dijerat dengan pasa tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan tersangka sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. 

"Barang bukti yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjung Sari itu dijual senilai Rp 500 juta," kata Danang kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Danang mengatakan penjualan tersebut diduga ilegal karena tanpa izin dan tidak sesuai prosedur. 
Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.

"Setelah itu segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum," ucapnya. 

F dijerat Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, F ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Adapun barang-barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, di antaranya yaitu potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.