JAKARTA, CEKLISSATU - Center For Budget Analysis (CBA) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar menegur dan evaluasi PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto dan menghentikan mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu diungkapkan, Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA. Ia mengatakan, mutasi yang dilakukan PLT Bekasi karena asal-asalan dan cenderung Arogan.
"Hal ini dilihat dari daftar persetujuan, pengukuhan, dan pengangkatan pejabat di lingkugan Pemerintah Daerah Kota ' Nomor 821/3051/OTDA tertanggal 9 Mei 2022 yang disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri terlihat asal – asalan dan arogan,"ungkapnya, rilis yang diterima redaksi Ceklissatu.com, Rabu 18 Mei 2022.
Ia mengatakan, pengangkatan pejabat tidak melibatkan Baperjakat dalam mengolah dan menganalisa beban jabatan yang di emban dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bekasi
Selain itu, kata dia, PLT Walikota Bekasi mngusulkan pergantian pejabat yang tidak sesuai kemampuan dan keahliannya Postur Usulan Mutasi dan Promosi di Pemerintah Propinsi Jawa Barat Nomor 2039/KPG.07/BKD tertanggal 08 April 2022 tidak sesuai dengan Sumber Daya Manusia yang di perlukan dalam SKPD.
"Ini bisa kita lihat dari penempatan bahwa pejabat yang tidak memiliki keahlian dan pengalaman yang spesifik menduduki jabatan baru yang membutuhkan pengalaman dan keahlian dalam jabatan itu seperti pada OPD SETDA yang memutasi Kabag ULP nya dan di ganti dengan Pejabat Baru yang tidak berpengalaman dalam urusan Pengadaan Barang dan Jasa dan menjelang masa pensiun,"kata dia.
"Sementara kita tahu bahwa pengadaan Barang dan Jasa merupakan Pintu Masuk atas APBD yang akan dijalankan untuk pemenuhan akan pembangunan di Kota Bekasi dari berbagai macam sektor kebutuhan pelayanan masyarakat, indikasi ini akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih buruk dibanding Walikota terdahulu, pun halnya sama di SKPD seperti DLH, DBMSDA dan yang lainnya,"paparnya.
Kata dia, urgensi kebutuhan diabaikan Dalam hal urgensi pelayanan masyarakat haruslah terpenuhi terlebih dahulu tapi ini tidak bisa kita lihat dalam usulan promosi dan mutasi yang di usulkan PLT WALIKOTA terkait pelayanan dasar kesehatan masyarakat bahwa pada Dinas Kesehatan pun PLT WALIKOTA mengusulkan Kepala SKPD yang tidak mengerti Pelayanan dasar kesehatan masyarakat, jadi akan kah pelayanan kesehatan masyarakat nya akan terlayani dengan baik pasca tidak diberlakukan nya jaminan kesehatan berbasis NIK (KS – NIK) yang menjadi produk unggulan Rahmat Efendi dan Tri Adianto dalam PEMILUKADA 2,5 tahun kebelakang dan lagi- lagi yang akan menjadi korban adalah masyarakat Kota Bekasi atas nama pelayanan masyarakat.
Comment