BOGOR, CEKLISSATU.COM – Pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, menuai protes dari sejumlah warga.
Menanggapi hal itu, pengurus RW 01 Mulyaharja, Bogor Selatan akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi bahwa proses pembangunan telah melalui sosialisasi serta mendapat persetujuan warga yang berada dalam radius terdampak sesuai ketentuan.
Ketua RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Imam Rusmana sekaligus kelurga pemilik lahan, memaparkan bahwa tower telekomunikasi tersebut berada di wilayahnya.
Dia menyebut, bahwa warga yang menolak pembangunan tower tersebut berada diluar jangkauan radius 50 Meter dari bangunan tower, bahkan di luar batas wilayah administratif kota Bogor.
“Hal it yang menurut ketentuan tidak masuk dalam syarat persetujuan,” jelas Imam kepada ceklissatu.com, Minggu (15/3/2026).
Selain itu, kata Imam, penolakan melalui tanda tangan tersebut bukan hanya berasal dari warga warga RT007/RW 07 Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor saja, namun ada juga warga berasal dari luar jauh dari radius tower tersebut.
Informasi ini didapatnya dari Keken yang merupakan Ketua RT002/RW07 Kp.Cipinanggading Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
“Memang ada beberapa titik rumah di situ, kurang lebih ada lima rumah dengan radius jangkauan maksimal 50 meter. Warga yang berada dalam radius maksimal 50 meter sudah diberikan penjelasan dan mereka telah menandatangani berita acara persetujuan. Nah, di sekitar lima rumah tersebut juga ada tanah yang masih kosong. Itu pun sudah kita masukkan ke dalam daftar perizinan lingkungan,” bebernya.
Baca Juga: Kisah Maya, Srikandi PLN yang Bantu Penanganan Tower Kritis di Cianjur
Pembangunan menara tower itu, terang Imam, merupakan respons atas keluhan warga RW 01 yang selama ini mengalami kendala sulit sinyal komunikasi di wilayah tersebut.
“Dari itu kehadiran menara tower ini bertujuan untuk memperkuat jaringan telekomunikasi demi kepentingan dan kenyamanan warga bersama,” ujarnya.
Imam menyebut, yang menjadi awal persoalan adalah perizinan, dan sejak awal dirinya bersama ketua RT telah menyiapkan persyaratan dan mengurus segala perizinan yang dibutuhkan termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Jadi, pembangunan tower tersebut telah melalui proses sosialisasi dan persetujuan warga khususnya yang berada dalam radius terdampak.
Baca Juga: Pastikan Listrik Andal saat Bulan Ramadan, PLN Gerak Cepat Dirikan Tower Gratis
“Seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan dan diketahui oleh pihak lurah dan camat,” ujarnya.
“Kami memiliki Berita Acara Persetujuan yang telah ditandatangani secara sah oleh warga termasuk kepada pihak sekolah yang ada disekitar lokasi pembangunan. Intinya semua sudah clear dan sudah disampaikan juga ke pihak kelurahan. Jadi tidak ada yang namanya rekayasa ataupun manipulasi dalam proses ini,” lanjutnya.
Lalu yang kedua soal kompensasi, katanya, tidak ada penjelasan ke warga termasuk penyalinan data KTP warga.
Imam menjelaskan, untuk kompensasi sudah ada bantuan bagi warga yang dititipkan kepada RT setempat untuk didistribusikan kepada warga yang berhak disekitar tower.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencuri Batre Tower Diringkus Satreskrim Polres Cianjur
“Jadi, silahkan tanya ke RT nya siapa saja yang dapat dan berapa nominalnya?,” ucapnya.
Terkait pengumpulan identitas KTP, dia menyebut, bahwa data itu bertujuan untuk keperluan asuransi yang disiapkan untuk melindungi warga dalam radius 50 meter dari risiko kerugian akibat faktor alam, kelalaian pekerja, atau kendala teknis lainnya.
“Jadi itu sebagai syarat mutlak pengurusan jaminan asuransi oleh pihak PT STP untuk warga terdekat dengan bangunan tower. Dikhawatirkan ada terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian kepada warga sekitar atau pihak lain,” katanya.
Imam juga membantah tuduhan bahwa warga dibohongi saat proses pengumpulan tanda tangan persetujuan pembangunan tower.
Baca Juga: Diduga Ngambek Tak Dibelikan HP Baru, Pemuda di Tanah Sareal Hendak Bunuh Diri Panjat Tower PDAM
Ia menjelaskan, bahwa pada saat proses perizinan, warga menandatangani dua dokumen yakni dokumen persetujuan pembangunan tower dan dokumen persetujuan perbaikan jalan lingkungan.
“Saya membawa dua berkas. Berkas yang pertama itu adalah berkas untuk tanda tangan persetujuan pembangunan tower telekomunikasi dan berkas yang kedua adalah berkas untuk persetujuan perbaikan jalan. Jadi kedua-duanya itu ditandatangani oleh warga, bukan salah satu. Jadi tidak ada rekayasa tanda tangan buat jalan tapi munculnya tower. Itu tidak ada,” bantahnya.
“Jadi kalau sekarang ada yang bilang warga dibohongi, itu sangat tidak benar. Karena saksinya ada, berkasnya ada, dan saya sendiri yang mendatangi warga-warga tersebut. Mohon ini diklarifikasi agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Dirinya menyayangkan adanya klaim sepihak dari oknum di luar wilayah RW-01 Kelurahan Mulyaharja, yang mencoba memprovokasi warga saat pembangunan tower sudah memasuki tahap finishing.
Baca Juga: Sinyal dan Telekomunikasi, Tulang Punggung Keselamatan dan Kelancaran Operasional Kereta Api
“Keberatan dan penolakan justru muncul saat pembangunan hampir selesai. Ada apa dibalik itu? Sejak awal pembangunan dimulai hingga saat ini, kami di pengurus RW 01 tidak ada menerima satu lembar surat keberatan atau pernyataan penolakan resmi secara tertulis dari warga setempat. Makanya saya bingung, dasar mereka menyampaikan hal tersebut itu apa? Kami di sini bekerja sesuai dengan aturan dan mandat dari warga kami sendiri,” tegasnya.
“Toh pembangunan ini juga tujuannya untuk kepentingan bersama merespon kebutuhan sinyal di wilayah yang kurang baik pastinya untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, warga yang berada dalam radius terdekat, Ika mengatakan, bahwa dirinya sudah mengetahui rencana pembangunan tower dan telah memberikan persetujuan.
“Sudah ada sosialisasi bahwa itu untuk pembangunan tower. Saya sama bapak juga sudah deal, sudah tidak ada masalah,” kata Ika saat ditemui.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bogor dan APJATEL Kerja Sama Turunkan Kabel Yang Semerawut
Ia menjelaskan, setelah proses sosialisasi tersebut, situasi di lingkungannya berjalan normal tanpa ada penolakan.
Namun situasi berubah ketika suatu malam ia pulang dari berbelanja dan mendapati rumahnya didatangi banyak orang.
“Pas malam Kamis saya pulang dari belanja, saya tiba-tiba dimintai tanda tangan oleh pengurus lingkungan. Untuk tanda tangan itu saya nggak tahu. Nggak dijelasin juga tujuan dokumen yang ditandatanganinya,” katanya.
Ika mengaku baru memahami bahwa tanda tangan tersebut berkaitan dengan penolakan pembangunan tower.
“Intinya saya jadi kayak dikompori untuk nolak. Padahal sebelumnya saya sudah adem-adem saja, sudah setuju,” ujarnya.
Ia juga menyebut bukan hanya dirinya yang menandatangani dokumen pada malam itu yg di inisiasi oleh istri dari Ketua RW-007 dan juga Ketua RT-007.
“Banyak yang tanda tangan tapi tidak di jelaskan peruntukannya, Bahkan yang di atas-atas jauh dari jangkauan RT-007 pun sengaja dimasukan untuk ikut tanda tangan yg isinya saya baru tau setelah ada berita dari media ternyata itu untuk penolakan,” katanya.
Comment