JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih memperluas edukasi manfaat kepesertaan melalui sosialisasi fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Cikini di RSU Bunda Jakarta. Kegiatan tersebut menyasar pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan informasi mengenai akses pembiayaan rumah yang lebih terjangkau melalui skema MLT.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto mengatakan sosialisasi MLT menjadi bagian dari upaya mendekatkan manfaat kepesertaan kepada pekerja, khususnya terkait kebutuhan hunian. Menurut Indra, program MLT memberikan alternatif pembiayaan bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk memiliki rumah dengan skema yang didukung BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur. “Kami ingin peserta tidak hanya memahami perlindungan dasar Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tetapi juga mengetahui manfaat tambahan yang dapat mendukung kebutuhan hidup pekerja, termasuk kepemilikan rumah,” ujar Indra.
Indra menjelaskan MLT merupakan fasilitas tambahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta fasilitas pembiayaan perumahan pekerja atau kredit konstruksi. Untuk KPR, peserta dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp500 juta dengan tenor hingga 30 tahun, sedangkan PUMP maksimal Rp150 juta dan PRP maksimal Rp200 juta sesuai ketentuan program. “MLT memberikan pilihan pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, mulai dari membeli rumah, menyiapkan uang muka, hingga melakukan renovasi,” kata Indra.
Indra menuturkan Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu bank penyalur MLT yang dapat melayani pembiayaan dengan prinsip syariah. Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan BSI sebagai mitra bank penyalur, dengan skema pembiayaan MLT yang mengacu pada BI Rate sesuai ketentuan program dan kesepakatan dengan bank. “Kolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia Cikini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan informasi pembiayaan MLT melalui skema perbankan syariah,” tutur Indra.
Indra mengatakan peserta yang ingin memanfaatkan MLT perlu memenuhi persyaratan kepesertaan dan ketentuan bank penyalur. Peserta harus aktif membayar iuran, memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mengikuti ketentuan terkait fasilitas yang diajukan. Untuk fasilitas KPR, program MLT diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi persyaratan kepemilikan rumah dan ketentuan bank penyalur. “Kami mengajak peserta memanfaatkan kegiatan sosialisasi untuk memahami persyaratan sejak awal sehingga proses pengajuan dapat dipersiapkan dengan lebih baik,” ujar Indra.
Indra menambahkan fasilitas MLT merupakan pengembangan manfaat kepesertaan JHT yang dapat membantu pekerja memenuhi salah satu kebutuhan primer berupa hunian. Melalui kerja sama dengan perbankan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dukungan pembiayaan dengan skema yang dirancang lebih terjangkau dibandingkan pembiayaan perumahan komersial tertentu, sesuai ketentuan masing-masing bank penyalur. “Kami berharap semakin banyak peserta memahami MLT dan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai kebutuhan serta persyaratan yang berlaku,” pungkas Indra.
Comment