JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan ganjil genap yang telah diterapkan selama satu dekade di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah keberadaan ruas-ruas jalan yang selama ini masuk dalam wilayah pemberlakuan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, kajian diperlukan untuk memastikan apakah penerapan kebijakan tersebut di setiap ruas jalan masih relevan dengan kondisi lalu lintas Jakarta saat ini.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pemprov Dorong Transportasi Ramah Lingkungan

"Dan juga mungkin tempat, rute-rute ganjil genapnya, nah ini kan perlu kaji ulang kembali nanti," ujar Budi, Rabu (30/9/2026).

Namun, proses evaluasi yang tengah dilakukan belum berarti akan ada perubahan langsung terhadap aturan maupun ruas jalan yang saat ini menerapkan ganjil genap.

Budi menegaskan, sampai sekarang belum ada perubahan pada daftar ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, Berikut Ini 26 Titik Ruas Jalan di Jakpus hingga Jaksel

Dengan demikian, pengendara tetap wajib mematuhi ketentuan ganjil genap yang berlaku saat ini, khususnya pengguna mobil yang melintasi sejumlah ruas utama di Jakarta.

Untuk saat ini, ganjil genap diberlakukan pada hari kerja. Kebijakan tersebut tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Penerapan aturan dibagi dalam dua periode waktu. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Habiskan Akhir Pekan di Kawasan Puncak Bogor, Jangan Lupa Cek Jadwal One Way Berikut

Sementara itu, sesi kedua berlaku pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pengemudi juga harus mencocokkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraannya dengan tanggal berjalan. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas pada tanggal genap.

Berikut 25 ruas jalan yang menjadi penerapan ganjil genap di Jakarta. 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk 
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman 
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya 
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Dengan demikian, pengendara yang hendak melintasi kawasan tersebut pada jam penerapan ganjil genap masih perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor kendaraannya dengan tanggal.

Bagi pengendara yang tetap melintas menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, polisi dapat melakukan penindakan. 

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Parkir Gratis Diberlakukan di Kawasan Perkantoran Cibinong, Dishub Tegur PT Hayun

Karena itu, meski rute ganjil genap Jakarta tengah dievaluasi, pengendara belum perlu mengubah kebiasaan perjalanan berdasarkan kemungkinan perubahan rute. 

Sampai saat ini, 25 ruas jalan tersebut masih menjadi lokasi penerapan ganjil genap. 

Perubahan baru akan diketahui setelah hasil evaluasi dan kebijakan terbaru dari Pemprov DKI Jakarta diumumkan.