BOGOR, CEKLISSATU.COM – Pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, menuai protes dari sejumlah warga.
Menanggapi hal itu, pengurus RW 01 Mulyaharja, Bogor Selatan akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi bahwa proses pembangunan telah melalui sosialisasi serta mendapat persetujuan warga yang berada dalam radius terdampak sesuai ketentuan.
Ketua RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Imam Rusmana sekaligus kelurga pemilik lahan, memaparkan bahwa tower telekomunikasi tersebut berada di wilayahnya.
Dia menyebut, bahwa warga yang menolak pembangunan tower tersebut berada diluar jangkauan radius 50 Meter dari bangunan tower, bahkan di luar batas wilayah administratif kota Bogor.
“Hal it yang menurut ketentuan tidak masuk dalam syarat persetujuan,” jelas Imam kepada ceklissatu.com, Minggu (15/3/2026).
Selain itu, kata Imam, penolakan melalui tanda tangan tersebut bukan hanya berasal dari warga warga RT007/RW 07 Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor saja, namun ada juga warga berasal dari luar jauh dari radius tower tersebut.
Informasi ini didapatnya dari Keken yang merupakan Ketua RT002/RW07 Kp.Cipinanggading Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
“Memang ada beberapa titik rumah di situ, kurang lebih ada lima rumah dengan radius jangkauan maksimal 50 meter. Warga yang berada dalam radius maksimal 50 meter sudah diberikan penjelasan dan mereka telah menandatangani berita acara persetujuan. Nah, di sekitar lima rumah tersebut juga ada tanah yang masih kosong. Itu pun sudah kita masukkan ke dalam daftar perizinan lingkungan,” bebernya.
Baca Juga: Kisah Maya, Srikandi PLN yang Bantu Penanganan Tower Kritis di Cianjur
Pembangunan menara tower itu, terang Imam, merupakan respons atas keluhan warga RW 01 yang selama ini mengalami kendala sulit sinyal komunikasi di wilayah tersebut.
Comment