"Idealnya desa yang terdampak dari kegiatan itu mendapatkan prioritas. Kita harap Bupati segera menindaklanjuti hal ini karena Purasari jelas berdekatan dengan lokasi geotermal," ujar Aan Triana Al Muharom kepada ceklissatu.com, Senin (6/10/2025).

Aan menambahkan, kebijakan pemberian CSR dan Bonus Produksi tidak boleh hanya terfokus di Kecamatan Pamijahan semata, sebab aktivitas industri panas bumi memiliki dampak lintas kecamatan.

Baca Juga: Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Gempa di Cianten Desa Purasari Kabupaten Bogor Terus Berdatangan

"Jangan hanya bicara Pamijahan. Ada juga desa-desa di luar wilayah itu yang punya hak yang sama untuk mendapatkan dana bagi hasil. Ini harus dikaji ulang aturannya," tegasnya.

Menurut Aan Triana Al Muharom, DPRD siap mendorong adanya penyesuaian regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) agar pembagian manfaat dari produksi energi panas bumi bisa lebih adil dan menyentuh masyarakat terdampak secara nyata.

"Kondisi di lapangan menunjukkan mereka juga terdampak. Maka, kebijakan harus menyesuaikan realita, bukan hanya berdasarkan peta administratif lama," tambahnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pasca Gempa, Aktivitas Warga Desa Purasari dan Purwabakti Kabupaten Bogor Berangsur Normal

Sementara itu, pihak SEGS melalui Humasnya, Asrul Maulana menyatakan bahwa penyaluran CSR maupun Bonus Produksi telah diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah.