"CSR diberikan sesuai hasil kajian Amdal, sedangkan Bonus Produksi diatur dalam PP No. 8 Tahun 2016 dan disalurkan melalui Pemkab Bogor. Kami tidak bisa menyalurkan langsung ke desa yang tidak tercantum dalam Amdal karena rawan audit," jelas Asrul.

Ia menambahkan, SEGS hanya bisa menyalurkan bantuan di luar Amdal untuk kondisi darurat seperti bencana, dan menyarankan agar Pemdes Purasari berkomunikasi langsung dengan Pemda Bogor jika ingin memperjuangkan hak atas Bonus Produksi.

Baca Juga: Madrasah Diniyah Tarbiyatul Athfal Jadi Posko Darurat Warga Terdampak Gempa di Cianten Purasari Leuwiliang

Namun, pernyataan itu tak serta-merta meredakan kekecewaan publik. Di mata warga dan wakil rakyat, keadilan lingkungan tidak boleh berhenti pada tumpukan regulasi, apalagi jika masyarakat di garis depan eksploitasi sumber daya justru tidak menikmati hasilnya.

Sebagaimana ditegaskan Aan Triana Al Muharom, "Jangan sampai warga hanya kena panasnya, tapi tak dapat sejuknya. Mereka punya hak yang sama atas sumber daya yang ikut mereka jaga."