“Dalam ikhtiar kami, Pemkot Bogor yang telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan telah beberapa kali direvisi, sekolah menjadi tempat yang sangat strategis untuk menyosialisasikan dan menegakkan KTR,” katanya.

Jenal menegaskan bahwa kawasan pendidikan harus menjadi salah satu fokus utama dalam upaya menekan angka perokok remaja. Komitmen tersebut tidak hanya melibatkan siswa, tetapi juga guru, kepala sekolah, hingga orang tua.

“Kami berkomitmen dan telah mendeklarasikan penegakan Kawasan Tanpa Rokok 100 persen di lingkungan pendidikan atau sarana sekolah. Tidak hanya murid, tetapi guru, kepala sekolah, dan orang tua juga harus terlibat,” ujarnya.

Baca Juga: Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O'Brien

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pelajar dipilih menjadi Duta KTR. Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan informasi mengenai bahaya rokok kepada teman sebaya maupun keluarga.

“Anak-anak yang dipilih sebagai Duta KTR diharapkan dapat menyampaikan pesan tentang bahaya rokok dan mengajak teman-temannya untuk lebih sadar terhadap dampaknya. Tidak hanya kepada teman, tetapi juga kepada keluarga di rumah,” kata Jenal.

Ia menambahkan, edukasi kepada pelajar diharapkan dapat mendorong kesadaran orang tua yang masih merokok di dalam rumah mengenai dampak buruk asap rokok bagi anggota keluarga lainnya.