BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menggelar razia angkot tua yang telah melewati batas usia teknis 20 tahun.
Dalam operasi gabungan di Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, sebanyak 17 angkot tua terjaring dan mendapat tindakan tegas.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bahkan mengingatkan, angkot tua yang sudah ditandai namun masih nekat beroperasi akan dikenai sanksi lebih berat hingga pencopotan seluruh atribut kendaraan.
Baca Juga: Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua
"Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut," tegas Jenal Mutaqin.
Ia juga mengatakan bahwa Pemkot Bogor tidak akan kendor dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota ini.
Mulai dari Permenhub, Perda, hingga Perwali yang menjadi dasar dan pedoman penindakan.
Baca Juga: Angkot Tua Mulai Disingkirkan, Dokumen Tak Lengkap 10 Armada Langsung Dikandangkan Dishub Kota Bogor
"Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa operasi angkot tua rutin dilakukan.
Saat ini, dari 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun, sudah 803 angkot yang dibekukan izin trayeknya.
Baca Juga: Razia di Jalan Djuanda, Dishub Kota Bogor Tindak 16 Angkot Tua, Langsung Disemprot Tanda Khusus
"Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen," katanya.
Comment