BOGOR, CEKLISSATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama tim gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di wilayah Jalan Raya Citeureup–Babakan Madang, tepatnya di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kamis (2/10/2025).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan ada 34 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi dan bahu jalan yang ditertibkan.
“Totalnya ada 34 bangunan liar yang kita tertibkan, sebagian udah dibongkar mandiri, tepatnya 26 bangunan, sisamya delapan bangunan kita bongkar langsung bersama tim,” ujar Anwar saat dihubungi Ceklissatu.com.
Baca Juga: Enam Bangunan Liar di Jalan Mayor Oking Citeureup Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP sudah lebih dulu melayangkan surat teguran kepada para pemilik bangunan liar tersebut.
Mereka diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
"Kita sudah kasih teguran 7x24 jam, jadi sebenarnya ada kesempatan untuk bongkar sendiri, yang sadar aturan ya langsung bongkar, tapi yang masih ngeyel ya terpaksa kita lakukan penertiban," jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 43 Bangunan Liar dan PKL di Citeureup, 7 Pemilik Ditindak
Proses penertiban itu bangunan liar melibatkan alat berat dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor, namun ada juga yang dilakukan secara manual.
"Alhamdulillah, semua berjalan aman dan tertib. Kita lakukan sesuai aturan yang berlaku, jadi tidak ada gesekan dengan warga," kata Anwar.
Ia menegaskan, penertiban PKL dan bangunan liar merupakan bagiam dari penataan kawasan Babakan Madang agar lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum.
"Intinya kita bukan melarang orang berusaha, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai berdiri di atas irigasi atau di bahu jalan, itu kan berbahaya juga untuk pengguna jalan," pungkasnya.
Comment