BOGOR, CEKLISSATU – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Tak terkecuali pada sektor pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan juga menilai sangat penting untuk para siswa tingkat atas, khususnya yang sedang melaksanakan program praktek kerja lapangan (PKL) atau magang untuk terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian pada saat bekerja.

Salah satu sekolah yang sudah aware akan pentingnya para siswanya yang sedang melaksanakan program PKL atau magang untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah SMKN 4 Kota Bogor.

Baca Juga : Pedagang Ini Sampai Nangis mendapat manfaat Program Perumda Pasar Tohaga. Dibantu Urus Hingga Puluhan Juta 

Kepala Sekolah SMKN 4, Mulya Murprihartono sangat mendukung dan akan mengupayakan para siswa PKL dan Magang, khususnya di wilayah Kota Bogor untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting dan merupakan bentuk dari perlindungan kepada para siswa PKL dan magang agar tetap aman dari risiko yang ada selama menjalani tugasnya di tempat masing-masing,” kata Mulya saat penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, Senin 19 Agustus 2024.

“Kami berkomitmen untuk mendorong para anggota MKKS, dalam hal ini sekolah-sekolah SMK di wilayah Kota Bogor, kurang lebih sebanyak 101 SMK untuk mendaftarkan pula para siswanya yang sedang menjalani PKL dan magang ke dalam progam BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Baca Juga : Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Selatan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Berhasil Pulihkan Piutang iuran Sebesar Rp18,6M

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Puspitaningsih yang biasa disapa Wetty menyampaikan, bahwa sangat penting para siswa PKL dan magang untuk terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Wetty menambahkan, dengan didaftarkannya para siswa PKL dan magang, khususnya di Kota Bogor menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka minimal mereka dapat menjalani periode praktek kerja dan magang dengan lebih tenang, karena perlindungan tersebut bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga keluarganya.

"Ketika mengalami risiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, selain mendapat santunan kematian untuk ahli waris, ada juga biaya pemakaman dan juga biaya santunan berkala. Sedangkan, apabila meninggal dunia bukan karena aktivitas kerja, maka ahli waris berhak medapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah," pungkas Wetty.