BOGOR, CEKLISSATU – Kantung parkir truk tambang di wilayah Parung Panjang resmi beroperasi hari ini, Jumat, 17 Mei 2024.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, truk tambang yang parkir diluar jam operasional tidak dikenakan biaya alias gratis.

Asmawa mengatakan, dengan beroperasinya kantung parkir untuk truk tambang ini, maka berlaku juga penerapan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

Baca Juga : Lanjutkan Pembangunan Jalan Khusus Truk Tambang, Pj Bupati Bogor: Dibangun dengan APBN

Jadwal operasional truk tambang tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

“Hari ini kantong parkir sudah siap dioperasionalkan, maka mulai hari ini juga Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang sudah berlaku secara menyeluruh baik yang kosongan maupun yang berisi, artinya mereka dapat melintas sesuai dengan jam operasional yang tertuang di dalam Perbup itu,” kata Asmawa saat meresmikan kantung parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga : Ketua DPRD Dukung Langkah Pemkab Bogor untuk Bentuk Satgas Gakkum untuk Truk Tambang yang Nakal

Untuk mengoptimalkan penerapan jam operasional kendaraan truk tambang, Asmawa Tosepu juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Penertiban Angkutan Tambang, untuk mengawasi truk angkutan tambang agar tetap mentaati aturan tersebut.

“Kami tidak menutup mata dan telinga, jika ada saran dan masukan dari para pelaku sektor pertambangan ini semua untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Mudah-mudahan perencanaan pembangunan jalan khusus tambang bisa terealisasi, kita berharap tahun 2025 jalan angkutan tambang yang sifatnya solusi permanen itu bisa kita bangun,” imbuhnya.