JAKARTA,  CEKLISSATU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat memperhatikan perkembangan era digital saat ini, terutama dalam teknologi keuangan tentu harus diwaspadai dengan adanya fraud.

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan sebuah inovasi teknologi keuangan untuk mencegah terjadinya fraud.

Dilansir dari akun Instagram OJK @ojkindonesia pada Jumat 28 Juni 2024, fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau sehingga mengakibatkan kerugian.

Baca Juga : Kontribusi Dalam Ekonomi Nasional, OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura

Kasus fraud yang dimaksud mulai dari korupsi, penyuapan, penerimaan tidak sah, pemerasan, penyalahgunaan aset meliputi uang tunai, persediaan dan aset lainnya, penipuan pembocoran informasi rahasia, hingga tindakan lainn yang dapat disamakan dengan fraud.

"Kerugian akibat fraud di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platform digital atau sering disebut sebagai digital trust," tulis OJK.

Hal ini, lanjut OJK, tentu akan memberikan dampak besar, mengingat digital trust merupakan pondasi utama industry ITSK.

Baca Juga : Dorong Perluasan Inklusi Keuangan Guna Peningkatan Kemandirian Ekonomi, OJK Luncurkan PIKD

Berikut empat  Langkah yang dilakukan OJK untuk mencegah fraud dalam ITSK

1. Membuat prediksi proses kejadian fraud serta karakteristik dan jangkauan dari potensi fraud, diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian fraud.

2. Merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko, khususnya yang terkait dengan aspek sistem pengendalian intern.

Baca Juga : Blokir Rekening Judi Online, OJK: Perkuat Integritas Jasa Keuangan

3. Menggabungkan prinsip dasar dari manajemen risiko khususnya pengendalian internal dan tata kelola yang baik.

4. Membangun budaya sadar dan etika yang tahan terhadap kemungkinan fraud dalam organisasi perusahaan.