BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor tetap berlakukan Sistem ganjil genap genap di Kawasan Puncak jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Dilansir dari akun TMC Polres Bogor, ganjil genap pada hari ini, Minggu 17 Desember 2023 bakal diberlakukan hingga pukul 24.00 WIB. 

Hal itu untuk mencegah kepadatan kendaraan, karena wisatawan yang menuju Kawasan Puncak diperkirakan meningkat. 

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca Juga : Akhir Pekan di Kawasan Puncak, Cek Jadwal Buka Tutup dan Ganjil Genap Berikut

Selain ganjil genap, Polres Bogor juga bakal melakukan sistem satu arah atau one way, situasional melihat kondisi arus lalu lintas. 

Kebijakan buka tutup arah ini diterapkan guna meminimalisir terjadinya kemacetan lalu lintas pada momen akhir pekan di Jalur Puncak.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan menerapkan sistem satu arah ke atas (Puncak) dan ke bawah (Jakarta) pada waktu yang telah ditentukan.

Oleh  sebab itu, pengguna jalan yang berencana melintasi kawasan Puncak pada hari ini harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan jadwal one way agar tak terjebak penutupan arah.

Berikut titik ganjil genap Kawasan Puncak

Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur

Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak