BANDUNG, CEKLISSATU - Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kompol Eko Iskandar menyatakan, pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan. Hal ini berdasarkan, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya
"Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,"kata Kasatlantas Polretabes Bandung, Kompol Eko Iskandar Selasa (8/8/2023).
Baca Juga : Parkir Sembarangan, Sepeda Listrik Diangkut Satpol PP
Kompol Eko mengatakan kategori usia pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun, dengan batas Kecepatan penggunaan sepeda listrik itu hanya di bawah 20 kilometer per jam.
Comment