BOGOR, CEKLISSATU - Bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM, dapat melakukannya di pelayanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polresta Bogor Kota

Dilansir dari akun Instagram Satuan Penyelengara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023, pelayanan SIM Keliling berada di halaman parkir Mitra 10 Sholeh Iskandar. 

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB. 

Pelayanan SIM keliling hanya melayani untuk perpanjangan SIM Adan SIM C, yanf dapat dilakukan sebeblum masa berlaku habis. 

Perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan jima telah habis masa aktif, untuk otu bakal diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat untuk melakukan perpanjangan SIM

Baca Juga : Berikut Prediksi Cuaca Bogor Hari Ini, Selasa 5 Desember 2023, Hujan Sepanjang Pagi Hari

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

“Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelahnitu pemohon dapat melakukan screening kesehatan, dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan di lokasi,” tulis Polresta Bogor Kota.