Supratman mengungkapkan bahwa pendaftaran kubu Muhammad Mardiono masuk ke Kementerian Hukum pada 30 September 2025 dan langsung diproses dalam waktu singkat.
Baca Juga: DPW PPP Jabar Siap Jadi Mitra Kritis di Pemerintah Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan
"Yang jelas saya tandatangan tanggal 1 SK penetapan Kementerian Hukum itu jam 10 atau 11, baru Pak Mardiono yang mendaftar. Dari tanggal 30 mendaftar, saya tandatangani SK nya itu di jam 10-11 tanggal 1 Oktober," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa percepatan penerbitan SK adalah bagian dari komitmen kementeriannya dalam melayani publik.
"Jangankan sehari, Golkar saya dua jam. PKB tiga jam saya selesaikan. Jadi kalau sehari, minta maaf," katanya.
Baca Juga: Gelar MUSDA VI, PKS Kabupaten Bogor Lantik Gen Z Jadi Pengurus DPD
Supratman menegaskan bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam penerbitan SK ini.
Menurutnya, kementerian hanya memverifikasi siapa yang mengajukan pendaftaran dan apakah sesuai aturan yang berlaku.
"Enggak ada, jangan harap ada intervensi pemerintah. Siapa yang mendaftar kami verifikasi, kalau sudah sesuai kan diterbitkan," katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir ke 52, DPW PPP Jawa Barat Momentum Muhasabah
Terkait kubu Agus Suparmanto yang juga kabarnya telah mendaftarkan SK kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM, Supratman mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada putusan tata usaha negara yang dianggap bermasalah.
"Gak mungkin (disahkan), silakan lakukan upaya hukum kalau putusan Tata Usaha Negara itu ada masalah," katanya.
Comment