JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 mulai Senin besok, 1 Agustus 2022. Partai politik yang ingin menjadi peserta harus menyerahkan sejumlah persyaratan. 

Pendaftaran dan penyerahan dokumen oleh partai politik akan dibuka hingga 14 Agustus 2022. Partai politik harus mendaftar terlebih dahulu ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 - 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT.

Hasyim menyatakan verifikasi faktual hanya akan dilakukan terhadap partai politik yang saat ini tak memiliki kursi di parlemen. 

"Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual" kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu kemarin, 30 Juli 2022.

Verifikasi administrasi akan dilakukan pada 2 Agustus- 11 September 2022. Setelah itu, KPU akan menyampaikan hasilnya pada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.

Partai poltik nantinya akan diperbolehkan melakukan perbaikan dokumen persyaratan jika dinyatakan tak lolos dalam verifikasi administrasi tahap awal ini. Penyerahan revisi dokumen itu harus dilakukan dalam tenggat waktu 15-28 September 2022. 

"Kemudian KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen itu dan mengumumkan hasil final verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022," ucapnya. 

Sementara verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan partai politik akan dilaksanakan pada 15 Oktober - 4 November 2022. KPU juga akan kembali memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan final peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. 

Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan saat ini sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.

Betty menyatakan, pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu pada Senin besok akan dibuka pada pukul 08.00 WIB. Setiap harinya mereka akan membuka pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir, 14 Agustus 2022, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. 

"PDI Perjuangan akan mendaftar pukul 08.00," ujar Komisoner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Betty Epsilon Idroos, Sabtu 30 Juli 2022.

Selain PDI Perjuangan, Betty mengatakan Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Reformasi juga akan mendaftar di jam yang sama. Setelah itu Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur, Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh juga akan turut mendaftar di hari yang sama.

Untuk tanggal 3 Agustus 2022, hanya Partai Garuda yang akan mendaftarkan diri ke KPU. Lalu pada tanggal 5 Agustus 2022 hanya Partai Demokrat yang akan melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU. 

"Golkar mendaftar tanggal 6 Agustus, PKB juga. Masih ada beberapa partai yang tentatif," ujar Betty.

Partai politik nantinya diharuskan menyerahkan dokumen yang membuktikan mereka memenuhi persyaratan di atas. KPU akan melakukan verifikasi faktual terkait dokumen itu seperti misalnya mengecek kepada masyarakat terkait klaim bahwa mereka menjadi anggota partai politik tersebut, mengecek keberadaan kantor pengurus di daerah, dsb.