BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi berada di bawah kendali Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Hal itu setelah dirinya menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Sudah selesai, jadi SK-nya saya sudah tandatangan," kata Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Sabuga ITB, Bandung, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: PPP Kota Bogor Siapkan Regenerasi Lewat Pelatihan Kepemimpinan Kader Dasar
Supratman menjelaskan, percepatan proses pengesahan SK dilakukan karena Kementerian Hukum dan HAM kini berkomitmen memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
"Yang penting jangan menunda keputusan. Kalau semua sudah lengkap dan sesuai aturan, langsung kita proses. Kecuali jika ada komplain atau masalah hukum, tentu akan ditangani berbeda," jelasnya.
Menurut Supratman, terkait PPP itu, pihaknya juga sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan hasilnya tidak ada masalah.
Baca Juga: Sikapi Kondisi Internal Partai Pasca Muktamar X Ancol, Mahkamah PPP Tegaskan Tak Ada Dualisme
Sehingga SK PPP diberikan kepada Muhammad Mardiono.
"Terkait PPP, kami sudah periksa semua baik anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya, sehingga mekanisme yang digunakan adalah AD/ART sesuai hasil Muktamar ke-IX di Makassar," katanya.
Supratman mengungkapkan bahwa pendaftaran kubu Muhammad Mardiono masuk ke Kementerian Hukum pada 30 September 2025 dan langsung diproses dalam waktu singkat.
Baca Juga: DPW PPP Jabar Siap Jadi Mitra Kritis di Pemerintah Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan
"Yang jelas saya tandatangan tanggal 1 SK penetapan Kementerian Hukum itu jam 10 atau 11, baru Pak Mardiono yang mendaftar. Dari tanggal 30 mendaftar, saya tandatangani SK nya itu di jam 10-11 tanggal 1 Oktober," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa percepatan penerbitan SK adalah bagian dari komitmen kementeriannya dalam melayani publik.
"Jangankan sehari, Golkar saya dua jam. PKB tiga jam saya selesaikan. Jadi kalau sehari, minta maaf," katanya.
Baca Juga: Gelar MUSDA VI, PKS Kabupaten Bogor Lantik Gen Z Jadi Pengurus DPD
Supratman menegaskan bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam penerbitan SK ini.
Menurutnya, kementerian hanya memverifikasi siapa yang mengajukan pendaftaran dan apakah sesuai aturan yang berlaku.
"Enggak ada, jangan harap ada intervensi pemerintah. Siapa yang mendaftar kami verifikasi, kalau sudah sesuai kan diterbitkan," katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir ke 52, DPW PPP Jawa Barat Momentum Muhasabah
Terkait kubu Agus Suparmanto yang juga kabarnya telah mendaftarkan SK kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM, Supratman mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada putusan tata usaha negara yang dianggap bermasalah.
"Gak mungkin (disahkan), silakan lakukan upaya hukum kalau putusan Tata Usaha Negara itu ada masalah," katanya.
Comment