JAKARTA, CEKLISSATU – Menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sudah memulai persiapan untuk menerima pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan atau independen.

Diketahui, tahap pendaftaran dimulai pada 5 Mei 2024, dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) independen menjadi fokus utama.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menyatakan, tim cagub independen sudah menerima konsultasi dari calon independen dengan menggunakan layanan help desk untuk berkonsultasi terkait persyaratan.

"Beberapa sudah konsultasi dan kami sudah berikan informasi," ungkapnya.

Baca Juga : Terungkap, Dr. Raendi Rayendra Rela Lepaskan Karir ASN Untuk Maju di Pilkada Kota Bogor

Selain itu lanjut Dody mengungkapkan, dua tim telah berkonsultasi secara resmi terkait persyaratan untuk maju sebagai pasangan calon independen.

"Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pongrekun ya, timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja," jelasnya.

Bagi para calon yang berminat mendaftar sebagai calon perseorangan, Dody mendorong untuk segera berkoordinasi atau berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta, terutama terkait syarat dukungan minimal. 

KPU DKI Jakarta telah menetapkan bahwa pasangan calon independen harus mengumpulkan minimal 618 ribu KTP untuk dukungan, yang tersebar di empat kabupaten atau kota di DKI Jakarta.

Baca Juga : Fadli Zon Dukung Iwan Setiawan Maju Pilbup Bogor, Gerindra Berikan Rekomendasi ke Siapa?

Kemudian Dody mengatakan, proses pendaftaran akan melibatkan pengisian formulir yang harus dipenuhi, termasuk lampiran KTP dan pernyataan dukungan dari masyarakat. 

"Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," tutupnya.