JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Paripurna DPR telah menyetujui lima Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024-2029. Hal tersebut setelah Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Anggota BPK RI.

Paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 dapat disetujui?," tanya Puan saat memimpin sidang paripurna.

 "Setuju," jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu Puan Maharani tanda persetujuan.

Baca Juga : UU P2APBN 2023 Disahkan, Menkeu Sri Mulyani: Bentuk Pertanggungjawaban dan Akuntabilitas Pemerintah

Sebelum Puan mengetuk palu persetujuan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic mengatakan, pemilihan Anggota BPK RI dilakukan berdasarkan pertimbangan DPD RI. 

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dolfie menyebutkan, pihaknya telah memverifikasi berkas pendaftar 75 calon Anggota BPK RI. Pihaknya pun telah memilih lima Anggota BPK RI periode 2024-2029 berdasarkan pertimbangan masyarakat dan masukan dari DPD RI.

"Setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pertimbangan dari DPD RI, maka Komisi XI pada tanggal 4 September 2024 mengambil keputusan secara musyawarah mufakat dan menyepakati Anggota BPK RI periode 2024-2029," jelasnya.

Lima Anggota BPK RI periode 2024-2029, yaitu Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan.