JAKARTA, CEKLISSATUPresiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil cuti bila memutuskan berpihak kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Aparat harus netral, itu perintah Undang Undang. Termasuk presiden. Presiden punya hak pilih, tetapi presiden kalau memihak harus cuti dari presiden," ungkap Cak Imin kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB itu menyebutkan, negara ini adalah negara hukum. 

Baca Juga : Yusfitriadi: Elektabilitas Prabowo-Gibran Stagnan, Jokowi Declare Keberpihakan Total

Sehingga, tidak boleh ada aparat negara yang menggunakan kekuasaannya secara semena-mena.

"Negara ini negara hukum, Bukan negara kekuasaan. Semua harus tunduk pada hukum. Tidak boleh hukum ditaklukkan oleh kekuasaan," tegas Cak Imin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa dirinya boleh kampanye dan berpihak dalam Pilpres 2024. 

Baca Juga : Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Hal itu disampaikan di depan salah satu capres Prabowo Subianto yang tengah mendampingi Jokowi sebagai Menteri Pertahanan.

"Presiden itu boleh kampanye, presiden itu boleh memihak," ucap Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh," tambahnya.