BOGOR, CEKLISSATU - Polisi mengamankan pria berinisial EA di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pria tersebut kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).

Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga beberapa waktu lalu. Ketika itu, pelaku hendak menyetorkan uang di kios agen pembayaran bank.

"Dan diketahui petugas BRI Link (uang yang disetor pelaku palsu)," kata Silfi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga : Percepat Penurunan Angka Stunting, Diskominfo Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Makanan Bergizi untuk KEK

Selanjutnya, warga melaporkannya kepada Polsek Klapanunggal. Dari tangan pelaku yang diamankan, polisi menyita uang palsu jutaan rupiah dengan pecahan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

"Barang bukti uang palsu yang diamankan sejumlah Rp 2.550.000," terangnya.

Polisi pun melakukan penggeledahan di kamar kontrakan pelaku dan hasilnya ditemukan bahan atau kertas diduga untuk mencetak uang palsu. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.