BOGOR, CEKLISSATU - Dua pelaku aksi kejahatan dengan modus mengganjal ATM di wilayah Kota Bogor berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polresta Bogor Kota. Dua pelaku inisial HS dan AP ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Tengah pada 28 Juli 2024.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan bahwa kedua pelaku telah melancarkan aksinya pada waktu yang berbeda namun ditempat yang sama yakni pada 5 Juni dan 28 Juli 2024 di ATM Bank BTN, Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah.

"Peran kedua tersangka berbeda, HS berperan mengganjal ATM dan mengawasi sedangkan AP berperan pura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan serta membongkar ATM untuk mengambil kartu ATM korban," ucapnya pada Selasa, 30 Juli 2024 saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota.

Baca Juga : Kota Bogor Ditunjuk Jadi Kandidat Kota Percontohan Anti Korupsi

Dari perbuatannya, sambung Guntur, pelaku berhasil mendapatkan uang dari dua orang korban sebesar Rp227 juta pada 5 Juni dan Rp3 juta pada 28 Juli 2024.

Lantaran pelaku mencoba kabur dan melawan petugas, masih kata Guntur, satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki kiri. Adapun uang hasil ganjal ATM tersebut digunakan untuk membeli emas. 

"Sebenarnya tersangka sudah menjadi target operasi dari tim Satreskrim Polresta Bogor Kota dan baru berhasil ditangkap," tegasnya.

AKBP Guntur menyebut, kedua tersangka merupakan kelompok kejahatan dari Palembang dengan jumlah lima orang sehingga terdapat tiga orang lainnya yang masih dalam kelompok pelaku dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial KT, MN dan S. 

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam berbagai modus kejahatan, jika mengetahui ada peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.