BOGOR, CEKLISSATU - Kakak adik inisial WR (25) dan ER (22) asal Kota Bogor ditangkap polisi lantaran terbukti menjadi agen selebgram untuk mempromosikan situs judi online (judol).

Sebelumnya, penangkapan kedua tersangka yang merupakan agen selebgram itu hasil pengembangan pihak kepolisian pasca menangkap salah satu selebgram yang juga mempromosikan situs judi online beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa WR dan ER ditangkap di wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, dirumah kediamannya pada Kamis, 27 Juni 2024 malam.

Baca Juga : Warga Bandung Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Gantung Diri di Flyover Cimindi

"WR dan ER ini memiliki peran yang berbeda, namun keduanya menjadi agen selebgram yakni mencari atau merekrut selebgram-selebgram untuk mempromosikan situs judi online," ucapnya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota pada Jumat, 28 Juni 2024.

Dari pengakuan tersangka, sambung Bismo, selebgram yang menjadi targetnya yakni selebgram yang memiliki jumlah follower diatas 10 ribu dengan imbalan sekali endorse (promosi) atau memposting situs judi online sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.

"Tersangka ini memiliki 16 situs judi online yang ditawarkan kepada selebgram-selebgram. Untuk menjalankan aksinya, tersangka juga sampai membuat 15 akun fake instagram yang menggunakan foto profil wanita-wanita cantik dan menarik untuk membuat percaya selebgram lainya supaya mengiklankan situs judi online tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.