Seminar ini menghadirkan beberapa pembicara terkemuka di bidang hukum dan pendidikan. Salah satunya adalah Dr. Ali Imron, SH., SS., MH., CLA., CHO., Ketua DPW FKD Provinsi Banten dan Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pamulang. Dalam materinya, Dr. Ali menyampaikan,
“Perlindungan hukum harus menjadi prinsip yang mendasari setiap langkah profesional dosen, terutama dalam menjalankan tugas akademik yang melibatkan penelitian dan publikasi.”
Sementara itu, Dr. Andrie Irawan, SH., MH., Ketua DPW FKD Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Surakarta, menyoroti tantangan regulasi yang dihadapi profesi dosen.
Baca Juga: Kolaborasi Penulisan Buku: Strategi Dosen FKD Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
"Saat ini, profesi dosen berada di persimpangan regulasi yang seringkali membingungkan. Diperlukan kebijakan yang lebih jelas dan komprehensif untuk melindungi hak-hak dosen,” ujarnya.
Dr. Nurasikin, SH., MH., CPM., Ketua DPW FKD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, menambahkan pandangannya terkait tunjangan kinerja dosen. Menurutnya,
“Tunjangan kinerja harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan profesional dosen, agar mereka bisa fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan tanpa terbebani masalah finansial.”
Dipandu oleh moderator Irda Nur Khumaeroh, SH., MH., Sekretaris Generasi Muda FKD sekaligus Kepala LPPM Universitas Kartamulia Purwakarta, sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta seminar berbagi pandangan mengenai tantangan hukum yang dihadapi dalam dunia akademik. Beberapa isu penting yang dibahas meliputi perlindungan hak cipta karya ilmiah, kendala hukum dalam penelitian kolaboratif, dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung aktivitas akademik.
Baca Juga: Ketua FKD Bandung Barat, Dr. Itto Turyandi, Dianugerahi Piagam Penghargaan Pemerhati Pendidikan
Seminar ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi. Dr. Nining menegaskan perlunya
“peningkatan kesadaran hukum melalui program pelatihan dan sosialisasi bagi dosen, penguatan regulasi yang melindungi hak-hak dosen, serta kolaborasi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan lembaga hukum untuk menciptakan lingkungan akademis yang kondusif.”
Acara ditutup dengan harapan agar perlindungan hukum bagi dosen dapat terus diperkuat sehingga mereka dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Kami berharap seminar ini menjadi langkah awal dalam menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan akademisi. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi masukan bagi kementerian terkait dan DPR RI untuk mendukung kemajuan dunia pendidikan,” ujar Dr. Nining di akhir acara.
Seminar ini diharapkan membawa perubahan positif dalam dunia akademis serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
(Febrian Batara Aditya Rahman)
Comment