Uang tersebut bisa diambil kembali ketika anggota tersebut keluar dari koperasi di kemudian hari.
Baca Juga: Viral Kakek Paruh Baya di Padalarang Bandung Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
“Kapan bisa diambil? Jika manakala anggota keluar dari koperasi kami mengembalikan kepada pengurus, bapak ibu, karena itu hak bapak ibu,” beber Imam.
Selain simpanan wajib, koperasi juga bakal menarik modal awal melalui simpanan wajib sebesar Rp50 ribu yang dibayarkan semua anggota koperasi setiap bulannya pada tanggal 10.
“Kapan simpanan wajib? Kamu harapkan simpanan wajib kami harapkan tanggal 10 tiap bulannya disetorkan kepada rekening koperasi batara,” papar dia.
Modal tersebut nantinya bakal digunakan koperasi untuk menjalankan program usaha dan program simpan pinjam.
Baca Juga: TPS Cibaduyut Dekat Pesantren Akan Ditata, Pemkot Bandung Cari Lahan Baru
“Program apa saja yang kami lakukan awal awal ini, kami sudah memiliki warung, kedua kamu ingin memberikan kebutuhan sembako setiap bulannya. Semua karyawan anggota koperasi kebutuhan bulanan bisa dipasok koperasi,” tutur Imam.
Di lokasi yang sama, Pengawas Koperasi, Barnas Adjidin berharap koperasi tersebut bisa berjalan sesuai tujuannya dengan legalitas yang semakin akuntabel.
Comment