“Dia mungkin saja contohnya kelebihan, dia memberikan penyerahan modal kepada kita bisa, dia menjadi sebagai anggota luar biasa koperasi, gitu, kontribusinya, gitu kan,” papar Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa saat ini sudah ada sekitar 100 orang yang sudah mendaftar sebagai calon anggota koperasi.

Baca Juga: Lonjakan Harga Bahan Pokok di Bandung, Ayam Potong Tembus Rp45 Ribu per Kg

Nantinya para calon anggota koperasi baik dari lingkungan pegawai Setwan DPRD Jabar harus membayar simpanan pokok sebesar Rp250 ribu sebagai penyertaan modal sekaligus modal awal koperasi.

Simpanan pokok itu dibayarkan satu kali seumur hidup saat para anggota akan masuk menjadi anggota koperasi.

“Besaran simpanan pokok Rp250 ribu per orang, satu kali selama anggota,” cetus Imam.

IMG_20250918_095735.webp
LUNCURKAN KOPERASI BATARA: Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jawa Barat meluncurkan Koperasi Bandar Talang Raga atau Batara bagi para pegawai serta masyarakat sekitar Gedung DPRD. FOTO: CEPI/CEKLISSATU.COM

Namun besaran tersebut dikhususkan bagi para pejabat struktural dan fungsional di Setwan DPRD Jabar serta masyarakat umum. Bagi para pegawai PNS maupun PPPK akan dikenakan simpanan pokok sebesar Rp300 ribu per orang. 

Baca Juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terpidana Kasus Korupsi Bebas Bersyarat Sejak Tiga Bulan Lalu

Sementara bagi pegawai Non PNS hanya dikenakan simpanan pokok sebesar Rp50 ribu per orang.

“Iuran di atas, simpanan wajib, akan diklasifikasikan, untuk pejabat struktural fungsional Rp250 ribu per orang per bulan, PNS, PPPK Rp300 ribu, pegawai non PNS Rp50 ribu per orang,” jelas Imam.