BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali membenarkan bahwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah menghirup udara bebas sejak tiga bulan lalu melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
"Betul, yang bersangkutan sudah bebas PB tiga bulan yang lalu,” kata Kusnali saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Kusnali mengatakan, Yana Mulyana bebas bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Baca Juga: Viral Kakek Paruh Baya di Padalarang Bandung Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
"Yana Mulyana bin Soepardjo resmi mendapatkan status bebas bersyarat pada 14 Juni 2025. Adapun masa percobaan kebebasannya dijadwalkan berakhir pada 17 Oktober 2027," katanya.
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, kembali muncul di ruang publik usai videonya beredar di media sosial. Dalam unggahan Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, Yana Mulyana tampak berkumpul bersama sejumlah mantan camat.
Seperti diketahui, Yana Mulyana sebelumnya sempat terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City dan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Mantan Walikota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara hak Politik Dicabut 2 Tahun
Kemunculan mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu menjadi sorotan, mengingat kasus yang menjeratnya sempat menyita perhatian publik.
Comment