JAKARTA, CEKLISSATU  -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengatakan kegiatan study tour semestinya tetap dapat dilakukan selama memenuhi tiga syarat utama yakni memiliki nilai edukasi, tidak memberatkan orang tua, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Demikian dikatakan Lalu Hadrian Irfani menanggapi polemik study tour yang dilarang oleh Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi.

"Selama study tour itu untuk kepentingan edukasi, maka silakan aja dengan catatan tidak memberatkan orang tua. Dan ouput untuk siswa benar-benar untuk kepentingan pendidikan," kata Lalu Hadrian Irfani dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA untuk melarang kegiatan study tour bagi pelajar. Selama ini, study tour diadakan sebagai kegiatan perjalanan yang dirancang khusus untuk tujuan pendidikan. 

Keputusan Dedi tidak dijalankan sepenuhnya oleh sejumlah pemerintah daerah tingkat Bupati dan Wali Kota karena adanya perbedaan pendapat. Bahkan 3 kepala daerah di Jabar secara gamblang tetap mengizinkan study tour.

Seperti Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan yang tidak melarang kegiatan study tour di sekolah-sekolah selama tidak berkaitan dengan penilaian akademik. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang mengizinkan study tour selama ada aturan dan pengawasan ketat.

Kemudian Bupati Bandung, Dadang Supriatna juga menekankan selama kegiatan study tour mendapatkan persetujuan orang tua dan memiliki nilai edukatif, maka tidak seharusnya dilarang.

Menanggapi hal tersebut, Lalu berpandangan study tour memang bukan sekadar jalan-jalan siswa, melainkan sarana pembelajaran kontekstual yang mampu memperkaya pengalaman siswa di luar ruang kelas.

"Kegiatan seperti ini dapat menjadi pelengkap metode pembelajaran tematik, penguatan karakter, hingga literasi budaya dan sejarah," pungkasnya.