BANDUNG, CEKLISSATU - Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Ahmad Zubaidi, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Pengkajian MUI Pusat itu sebagai langkah agar tidak melenceng dari aturan.
Ahmad mengatakan, bahwa MUI pusat telah memiliki beberapa poin-poin mengenai kekhawatiran pelegalan perzinahan.
Baca Juga : MUI Kabupaten Bogor Sampaikan Enam Pesan Keummatan, Berikut Ini Poin-poinnya
“Nah itu, kami sedang mengkaji itu Insya Allah secepatnya akan ada respon dari MUI secara resmi,” katanya usia bedah buku ‘Pembina LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam’ Di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, Minggu 11 Agustus 2024.
Dirinya menyebut, bahwa dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, dalam PP 28/2024 sangat berpotensi disalahgunakan.
“Takutnya ada paradigma melegakan perzinahan, PP itu ya khawatirnya tadi kaum remaja merasa dilegalkan, merasa di fasilitasi gitu kan,” sebutnya.
Baca Juga : Ketua MUI KH Ahmad Mukri Doakan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor yang Amanah dan Cinta Rakyat
Ahmad Zubaidi menyebut ,dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, akan menimbulkan persepsi yang salah apabila tidak ada penjelasan soal PP tersebut.
“Bukannya kita mencegah perzinahan, hubungan seksual di luar nikah, kesehatan reproduksi remaja. Namun, malah sebaliknya bisa menyebabkan seks bebas. Bagi mereka pelaku seks bebas ini menjadi angin segar, menjadi biang keladi dan malah terancam kesehatan reproduksinya,“ tandasnya.
Comment