JAKARTA, CEKLISSATU - Menko Polhukam Mahfud Md mengaku telah menerima laporan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Laporan diserahkan di Gedung Sate, Bandung Jumat 23 Juni 2023.
Mahfud mengungkap ihwal laporan Kang Emil tersebut. Ia menyebut adanya dugaan kuat unsur tindak pidana di Pesantren Al Zaytun.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023.
Mahfud belum mau merinci perihal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun, ia menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada per orangan.
Terkait penanganan tindak pidana tersebut akan diserahkan kepada Polri, sesuai dengan tupoksinya.
"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud soal Panji Gumilang.
Selain dugaan kuat tindak pidana, juga akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Pondok Pesantren Al Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).
YPI sendiri merupakan lembaga pendidikan yang menaungi ponpes tersebut mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai dengan perguruan tinggi. Meskipun nantinya akan dikenakan sanksi administratif, Mahfud menyebut hak-hak daripada santri akan diupayakan untuk tetap terpenuhi.
"Hak para santri dan murid yang belajar di sana. seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan," tutur Mahfud Md.
Comment