JAKARTA, CEKLISSATU - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Cakung Jakarta Timur, menggelar sidang perdana Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Henri Alfiandi mengenai Dakwaan Oditur Militer No. Sdak/10/II/2024, Senin 1 April 2024.

Penasehat hukum Marsdya (Purn) Henri Alfiandi, Muhammad Adrian Zulfikar mengatakan, dalam dakwaan pertama hingga ketiga, tidak ada sangkaan mengenai penerimaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang mencapai Rp88,3 miliar, melainkan sangkaan penerimaan DAKO hanya sebesar Rp7.898.510.400,- atau Rp8.652.710.400.

"Dari ketiga dakwaan, tidak ada sangkaan terkait penerimaan suap hingga Rp88,3 miliar, yang ada hanya penerimaan Dako untuk lembaga sebesar Rp7,8miliar atau Rp8,6miliar, hingga Dakwaan hari ini pun masih ada pemberitaan yang menyatakan suap hingga 88,3 miliar," ujar Adrian kepada wartawan.

Baca Juga : Pengakuan Saksi Masih Sama, Pengadilan Militer Terus Gali Dugaan Suap Basarnas

Adrian menambahkan, dakwaan  terlihat kabur dan tidak jelas, karena dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa tuduhan total Dana Komando yang diterima terdakwa adalah sebesar Rp7.898.510.400. Namun dalam dakwaan kedua dan ketiga, disebutkan bahwa tuduhan total Dana Komando yang diterima terdakwa adalah sebesar Rp8.652.710.400. 

Bila dikaitkan dengan hasil sidang sipil yang sudah ingkrah, jumlah tersebut juga tidak sejalan dengan sidang sipil ataupun sidang terdakwa ABC. 

"Dalam dakwaan, Oditur tidak jelas menguraikan cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan Bpk. Henri Alfiandi selaku Kabasarnas/Pengguna Anggaran saat itu untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa," terang dia.

"Tidak jelas bagaimana peristiwa suap (sebagaimana Pasal 11, 12 a dan 12 b UU Tipikor) yang disangkakan Oditur kepada terdakwa, sampai dengan muncul penerimaan angka-angka tersebut itu terjadi. Sehingga asal muasal nilai total Dana Komando sebesar Rp7.898.510.400 atau Rp8.652.710.400  sangat kabur," sambungnya. 

Tidak ada Kewenangan dalam jabatan Henri Alfiandi selaku Kabasarnas/Pengguna Anggaran yang dipergunakan untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan Bpbarang dan jasa 

"Proses pengadaan barang dan jasa telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur (tidak ada pengaturan/rekayasa prosedur untuk memenangkan mitra tertentu)," tegas dia. 

Sementara itu, Henri Alfiandi dalam menjalankan tugas sebagai Kabasarnas/Pengguna Anggaran memiliki kewenangan hanya sebatas menentukan identifikasi kebutuhan sehubungan barang yang dibutuhkan, yang menjadi prioritas nasional, prioritas kondisi lembaga dan harus barang terbaik sesuai rencana. 

"Bpk. Henri Alfiandi hanya melanjutnya sistem Dana Komando yang sudah exist sebelum dirinya menjabat sebagai Kabasarnas. Dana Komando tersebut diberikan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan lembaga dan tercatat dengan rapi sebagai bentuk pertanggung jawaban atas dana yang diterima," pungkasnya.