BOGOR, CEKLISSATU – Pak Ogah pelaku penganiayaan terhadap wisatawan yang lewat di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor akhirnya ditetapkan status tersangka oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, bahwa Pak Ogah pelaku penganiaan wisatawan di jalur alternatif Puncak sudah ditahan di Polres.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Polres,” kata Teguh kepada wartawan, Kamis 27 Desember 2024.
Baca Juga : Joki dan Pak Ogah di Puncak Dibersihkan Muspika Megamendung
Teguh mengatakan, kedua Pak Ogah pelaku penganiayaan itu dikenakan pasal 170 dan 335 KUHP.
"Pasal yang disangkakan itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, 170 sama 335 (KUHP), itu memaksa orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa 1 pelaku masih buron.
Baca Juga : Polsek Megamendung Fasilitasi Mediasi Kesalahpahaman antara Pak Ogah dan Warga di Jalur Alternatif Puncak
"Yang sudah ditahan itu adalah R dan J. Yang masih DPO (daftar pencarian orang) satu orang inisial D," imbuhnya.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan wisatawan di jalur alternatif Puncak itu terjadi pada Minggu 22 Desember 2024 lalu.
Comment