BOGOR, CEKLISSATU - Dua terduga pelaku penjual dan pengedar obat obatan tanpa ijin di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, diamankan polisi.

Pelaku berinisial AA (23) dan AM (20) tersebut diamankan di wilayah Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.

"Keduanya kami amankan setelah masyarakat melapor kepada kami 
terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," ungkap Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga : Pamit Usai Laga AC Milan, Ibrahimovic Pensiun dari Sepakbola 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer.

"Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ciawi," kata Agus.