JAKARTA, CEKLISSATU- "Penyedia jasa konstruksi (Jakon) pada setiap proyek pembangunan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan dua program perlindungan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM)". Hal tersebut diucapkan oleh Husaini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru saat ditemui di ruang kerjanya hari ini Rabu, 18 Desember 2024.

Pasalnya, para pekerja konstruksi ini memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap terjadinya kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. "Jika terjadi hal yang tidak kita inginkan di lapangan, maka tidak perlu cemas atau kuatir untuk memikirkan biaya pengobatan dan perawatan selama di rumah sakit, sebab seluruh biayanya (sesuai kebutuhan medis) akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh total, "ucap Husaini.

Husaini menambahkan manfaat  program JKK lainnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Selain itu, bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Baca Juga : Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

"Dan bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan manfaat JKM sebesar Rp42 juta, "lanjutnya.

IMG-20241218-WA0109.webp

Husaini mengapreasi para penyedia Jakon di wilayahnya yang telah mendaftarkan proyek serta pekerjanya ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh para penyedia jasa konstruksi ini (mendaftarkan proyek dan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan) bisa di ikuti oleh para penyedia jasa konstruksi lainnya, "pungkasnya.

Sementara itu, Abdul Basit selaku Administration Manager dari salah satu penyedia Jakon yang bersedia dimintai keterangannya, menyebutkan proyek Savyavaza Luxury Residence yang sedang dikerjakannya di kawasan Darmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan sudah di daftarkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru. Ia mengatakan, proyek senilai Rp1,7 triliun tersebut dimulai sejak 1 April 2022 hingga 31 Desember 2025 dengan memperkerjakan sebanyak 2.500 tenaga kerja aktif.

"Alhamdulillah, seluruh pekerja kami  sudah didaftarkan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 program perlindungan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kematian, "ucapnya.

Dikutip dari laman website BPJS Ketenagakerjaan, bagi penyedia Jakon yang mendaftarkan proyeknya kepada BPJS Ketenagakerjaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran kepesertaan dan melengkapi data dan dokumen sebagai berikut:

1. Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak.
2. Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilai rupah.
3. Fotokopi Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksanan pekerjaan konstruksi.
4. Apabila pelaksanakan secara perorangan, maka dapat diganti dengan Surat keterangan dari instansi terkait dan atau Rencana Anggaran biaya pekerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Perusahaan dapat mendaftarkan pekerja Jakon ke BPJS Ketenagakerjaan, setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit.
 
Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau dapat dilakukan secara online melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

*BPJS Ketenagakerjaan Jkt. Kebayoran Baru*