BANDUNG, CEKLISSATU — Sebanyak 26 pelajar terjaring razia jam malam yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (13/06/2025) malam. 

Razia ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mulai diberlakukan sejak 2 Juni 2025. Aturan ini bertujuan untuk menumbuhkan generasi muda yang berkarakter dan disiplin melalui program Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. 

Adapun terkait pelaksanaan razia jam malam bagi para pelajar tersebut dilakukan di sejumlah titik wilayah, termasuk Lembang, Padalarang, Batujajar, dan Cililin, sebagai bagian dari penerapan Surat Edaran Bupati Bandung Barat yang tertuang dalam Nomor 1618 Tahun 2025.

"Kegiatan malam ini kita fokuskan pada monitoring pelajar yang masih berkeliaran antara pukul 21.00 hingga 23.00 WIB," kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin, Jumat (13/06/2025).

Baca Juga: Polrestabes dan Satpol PP Kota Bandung Sosialisasikan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Pelajar

Menurut Ludi, dua tim dari Satpol PP KBB melakukan penyisiran di lima kecamatan. Hasilnya, 26 pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK/MA terjaring. Rinciannya, Padalarang (12 orang), Cililin (11 orang), Lembang (3 orang), serta masing-masing satu orang dari Batujajar dan Cihampelas.

Ludi menyebut, sebagian besar pelajar  ditemukan masih berada di ruang publik seperti alun-alun hingga pukul 22.30 WIB. 
Di alun-alun Lembang misalnya, sejumlah pelajar terlihat bermain skateboard, sedangkan dikawasan Cililin dan Padalarang mereka hanya terlihat nongkrong dan berkumpul tanpa indikasi aktivitas kriminal.

"Meski kegiatannya positif, tetap saja mereka melanggar batas waktu jam malam yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari disiplin sosial," ucapnya.