BANDUNG, CEKLISSATU -- Tim Gabungan jajaran Polrestabes Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung mensosialisasikan pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

Para peserta didik dilarang berkeliaran di luar rumah setelah jam 21.00 WIB. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, kegiatan sosialisasi kali ini dilakukn di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan sekitarnya. Dikarenakan kawasan tersebut menjadi salah satu tempat favorit remaja untuk berkumpul.

"Gubernur dan juga Pemkot Bandung untuk para pelajar pada pukul 21.00 WIB sudah tidak ada berada lagi di jalanan, karena dikenakan jam malam," kata Budi, Selasa (03/06/2025).

Baca Juga: Pemkab Bogor Segera Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar, Rudy Susmanto: Ini Bentuk Perhatian Bukan Pembatasan

Budi menambahkan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk seluruh masyarakat Kota Bandung. Polisi dan Satpol PP akan berkeliling di wilayah Kota Bandung untuk memberikan edukasi terkait aturan tersebut.

"Maka dari itu, kami hari ini sifatnya adalah mengedukasi, persuasif kepada para pelajar. Tapi sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah jam 9 malam," kata dia.

Dia menjelaskan, jajaran Polrestabes Bandung di wilayah kecamatan bersama polsek akan melakukan hal serupa di wilayahnya masing-masing. Petugas gabungan akan mendatangi tempat-tempat yang biasa menjadi tongkrongan para pelajar.