BOGOR, CEKLISSATU.COM– Penggeledahan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 oleh penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi perhatian. Sehari setelah pemeriksaan dan pencarian dokumen terkait dugaan pemalsuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), aktivitas pelayanan pertanahan di kantor tersebut kembali berjalan normal.
Penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu (9/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan perkara mafia tanah dalam program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah Kabupaten Bogor 1, Zimamun Ni'am Aulawi, membenarkan kedatangan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
Menurutnya, penyidik datang untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan," kata Zimamun, Kamis (10/9/2026).
Ia mengatakan proses pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung lancar. Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat yang sempat berlangsung terbatas pada hari penggeledahan kini kembali berjalan seperti biasa.
Di tengah proses hukum tersebut, Zimamun juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mengurus administrasi pertanahan.
Ia meminta warga mengurus sendiri keperluan pertanahan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
"Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga," ujarnya.
Menurut dia, pengurusan secara langsung memberikan keuntungan bagi masyarakat karena pemohon dapat mengetahui dengan jelas tahapan, proses, hingga dokumen yang diajukan kepada Kantor Pertanahan.
Dengan demikian, masyarakat juga dapat memastikan bahwa permohonan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Sehingga masyarakat tahu apa yang mereka urus, apa yang mereka mohon, sehingga tidak ada miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN," katanya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Hingga kini, proses hukum atas perkara tersebut masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Comment