Setelah proses pendataan, ke-15 perempuan tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk menjalani asesmen lebih lanjut. Hasilnya, 14 perempuan dikirim ke panti rehabilitasi di Cibadak, Sukabumi, yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara satu perempuan dikembalikan ke keluarganya karena masih menyusui anak berusia dua bulan.
Baca Juga: Konsumen di Cimande Siapkan Aduan PLN ke BPSK Tagihan Listrik Bulan Mei Tak Wajar
Anwar menegaskan bahwa operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah.

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk personel Satpol PP Kabupaten Bogor, Garnisun, dan Dinas Sosial.
"Kami akan terus melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban umum di Kabupaten Bogor, terutama terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan," tambahnya.
Baca Juga: 11 Wanita Diduga PSK Diamankan Satpol PP di Cibinong
Kegiatan penertiban ini berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga 01.09 WIB dan berjalan dengan aman serta lancar.
(Febrian Batara Aditya Rahman)
Comment