BOGOR, CEKLISSATU – Polisi grebek rumah kontrakan di wilayah Cielungsi Bogor karena dijadikan tempat praktik pengoplosan gas subsidi.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, penggrebekan itu terjadi pada Selasa 28 Mei 2024 malam.

“Awalnya, polisi mendapatkan informasi adanya praktik pengoplosan gas subsidi di sebuah rumah kontrakan,” Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Mei 2024. 

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ungkap Pengoplosan Tabung Gas LPG Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan hingga Rp3 Juta Perhari

Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Ari Badau Dwi bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Polisi mengamankan dua pelaku pengoplos gas subdsid dari rumah kontrakan tersebut.

“Kedua pelaku pengoplos gas subsidi, P (38) dan HS (19), merupakan ayah dan anak,” jelas Wahyu.

Baca Juga : Gas Elpiji Subsidi Meledak, 2 Warga Cianjur Luka Bakar

Adapun barang buktinya yakni 30 tabung gas 12 kilogram, 169 tabung gas 3 kilogram, 35 alat suntik dan lainnya. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memburu dalang dari praktik ilegal ini yang dalam pengejaran polisi.

“Kami sedang mencari dalang dari kejadian tersebut agar kasus ini dapat tuntas,” tandasnya.