BOGOR, CEKLISSATU – Untuk menjaga kenyamanan selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor melakukan patroli razia THM atau tempar hiburan malam.

Razia THM Sat Pol PP Kabupaten Bogor itu dilakukan disekitar kecamatan Kemang & Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Jumat (14/3/2025) malam.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Sat Pol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, razia THM dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Intensifkan Pengawasan THM Selama Ramadan

“Titik pertama razia THM dilakukan di Caffe Yuli di sekitaran Kecamatan Kemang,” kata Anwar dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Usai razia di Caffe Yuli, lanjut Anwar, titik berikutnya adalah Blok Empang di sekitar kKcamatan Kemang.

“Setelah dari lokasi kedua, tim melanjutkan razia berikutnya ke Hotel Transit, di Kecamatan Parung. Selanjutnya petugas menuju Princess KTY, sebuah bar karaoke di sekitar Kecamatan Parung,” beber Anwar.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Sejumlah THM yang Melanggar Aturan Selama Ramadan

Dari keempat titik razia THM, Sat Pol PP Kabupaten Bogor tidak menemukan apapun, karena diduga info telah bocor.

“Diduga info razia THM ini telah bocor sebelum kami sampai di lokasi, sehingga kami tidak menemukan apapun yang ada di sana,” tutup Anwar.