KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah menyegel sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintah daerah.
Menurut Cecep, surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) telah diteruskan kepada para camat untuk dipantau dan ditindaklanjuti.
Ia mengimbau seluruh camat yang sudah menerima surat edaran tersebut agar membuat kebijakan dengan melakukan pemantauan di wilayah masing-masing.
“Saya imbau kepada para camat yang telah membaca dan mengaktualisasikan terhadap kebijakan pemerintah daerah silakan lakukan pemantauan," ucap Cecep Imam di depan Kantor Bupati Bogor, Rabu (12/03/2025).
Sementara itu, dalam pelaksanaan razia, Cecep Imam menduga adanya kebocoran informasi, baik dari internal maupun eksternal. Menurutnya, operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP memang tidak selalu berjalan mulus karena berbagai faktor.
Baca Juga: Operasi Pasar Pemkab Bogor Sediakan Dua Bahan Pokok Utama, Ini Rincian Jenis dan Harganya
“kemungkinan dari dalam, kemungkinan juga bisa dari luar, karena ada kegagalan pas oprasi, berarti kan ada yang bocor, itu aja sih,” jelasnya.
Untuk mencegah kebocoran informasi, Satpol PP menerapkan strategi khusus dalam razia terakhir yang dipimpin langsung oleh Cecep.
Ia memastikan tidak ada yang lolos dari penertiban dengan cara menyita sementara telepon genggam seluruh personel sebelum operasi dimulai.
"Kemarin, pas razia terakhir yang saya pimpin, tidak ada satu pun yang lolos. Sebelum operasi, semua HP dikumpulin dalam kantong plastik," ungkapnya.
Diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan 8.130 minuman keras berbagai merk di 4 lokasi berbeda, yakni, Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi hingga Ciseeng.
Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat selama Ramadan guna memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Comment